Komite III DPD RI Kunjungi Sumut, dalam Rangka Penyempurnaan RUU Pariwisata

Kunjungan Komite III DPD RI di Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

Menurutnya, walau UU Pariwisata telah dilakukan perbaikan. Namun masih ada yang perlu dilakukan perbaikan di antaranya, kualitas lingkungan, kapasitas SDM, aksesbilitas darat dan udara, serta kurangnya investor pariwisata. Karena pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia. Potensi keindahan alam, budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan.

FMI Desak Pj Gubernur Agus Fatoni Netral, Jangan Cawe-cawe di Pilkada Sumut 2024

"Pariwisata memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut di Anugerahi Danau Toba dan ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Jadi kita ingin mendapatakan masukan untuk penyempurnaan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” jelasnya.

Turut hadir Akademisi USU Yusrin Muhammad Nazief, akademisi Politeknik Pariwisata Medan Rahmat Dermawan, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Sekretaris Dewi Juita Purba.

Raih Emas Pertama, Tekad Barongsai Sumut Tambah 2 Lagi