Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Simalungun Sudah Dua Kali Bunuh Bayinya
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menetapkan sepasang kekasih, jadi tersangka kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap mereka di Perkebunan Ingrup Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin petang, 13 Mei 2024 lalu.
Sepasang kekasih itu, masing-masing berinisial VAR (18) merupakan bapak bayi tersebut dan berstatus pelajar. Sedangkan, ibu dari bayi itu, berinisial AS (18) baru tamat sekolah tingkat SMA. Keduanya, merupakan warga Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua tersangka mengakui perbuatannya tersebut (buang bayi)," kata Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat 24 Mei 2024.
Ivan mengungkapkan hal yang mengejutkan dari keterangan VAR, bersama AS sudah kedua kalinya melakukan menguburkan bayi, dari hasil hubungan gelap mereka.
"Dari hasil pemeriksaan Kamis 23 Mei 2024, kita juga kembali melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan tersangka VAR pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah melakukan/mengkuburkan 1 orang bayi hasil hubungan dengan tersangka AS, di sekitar lokasi dekat rumah tersangka," sebut Ivan.
Ivan mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, bayi tersebut meninggal dunia pada saat proses melahirkan yang tanpa dibantu oleh tenaga medis. Kemudian, untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik akan melakukan ekshumasi.