Klarifikasi Tudingan Penimbunan 75,6 Ton Migor MinyaKita

Kuasa Hukum PT YJR dan PT YAN Refman Basri, SH, MBA.
Sumber :
  • MEDAN VIVA

VIVA - PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara bantah tudingan penimbunan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk MinyaKita oleh Tim Pangan Sumut.

Pemprov Sumut Jaga Pergerakan Komoditas Pangan

Melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, SH, MBA mengklarifikasi terkait dengan penemuan terhadap 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng Minyakita di gudang mereka di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis 16 Februari 2023.

Refman menjelaskan pihak produsen maupun distributor, yang dimaksud tidak benar melakukan penimbunan, yang di tuding selama ini. Namun, pendistribusian terkendala dengan administrasi saja. Soal tudingan perusahaan tidak pernah melakukan produksi kemasan Minyakita.

Usai Upacara HBP ke-60, Lapas Siborongborong 'Digruduk' Personel Polsek Siborongborong

"Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan minyakita," sebut dia.

Baca juga:

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Kemudian, sambung dia, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan minyakita dengan system bundling margarin.

"Kita tidak pernah melakukan program bundling dan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) saja," jawab dia.

Terkait dengan tidak mengedarkan minyakita pada Januari 2023, sambung dia, sebelumnya BPOM mengeluarkan SK relaksasi No 94 tahun 2022 yang berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tentang boleh mengedarkan minyakita tanpa SNI dan logo halal.

Dia menjelaskan, Relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022 sementara izin halal terbit 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi design kemasan di BPOM pada tanggal 24 Oktober 2022.

"Di Januari, sisa stok MinyaKita 7.000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM," jelas dia.

"Program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal (tahap 2) kembali diterbitkan oleh BPOM dan surat edaran diterima perusahaan melalui wa group yang dibuat Kemenperin peserta simirah tanggal 13 Februari 2023 sore. Kemudian, sisa kemasan minyakita sudah mulai didistribusikan kembali tanggal 14 Februari 2023," kata dia.

Lanjut dia, pada Desember 2022 pihaknya memfokuskan ke MGCR.

"Karena terjadi lonjakan permintaan minyak goreng yaitu 9.823 ton," ucap dia.

Refman Basri menambahkan kalau pihaknya tetap fokus agar minyak goreng selalu tersedia di pasar khususnya Sumatera Utara. Jadi stok di pabrik tetap harus ada, dan bukan berarti penimbunan.