Prapid Godol Miliki Senpi Ditunda, Kuasa Hukum: Prematur Klien Kami Tersangka

Ilustrasi sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Kami harap pihak termohon menunjukkan itikad baik dan mau menghadirkan sidang yang di agenda selanjutnya," ucapnya.

Pj Bupati Deliserdang dan Taput Resmi Dilantik, Pj Gubernur Sumut : Silakan Kritik Kami

Umar juga mengaku bahwa penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga janggal, sehingga mereka mengajukan Praperadilan. Pihaknya tegas menolak kliennya disebut pemilik senpi tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena senpi yang disangkakan oleh kepolisian itu bukan milik klien kami. Karena, penemuan senpi dan klien kami diamankan jaraknya sangat jauh. Kepolisian juga terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka," terangnya.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhon Teddy Marbun ketika dikonfirmasi media melalui selularnya terkait sidang Praperadilan itu belum memberikan jawaban. Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari.

Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik aparat keamanan yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. Namun, kepolisian tidak mengindahkan itu dan akhirnya pihak Edi Suranta Gurusinga melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan.

Pasca Libur Lebaran, Pemohon SIM di Satlantas Polresta Deli Serdang Meningkat