Tim Kuasa Hukum Godol Minta Polisi Uji Sidik Jari Senpi Ditemukan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, terduga kasus kepemilikan senjata api (Senpi) mencari keadilan. Karena, senpi itu dibantah bukan milik Godol saat diamankan petugas kepolisian.
Godol diamankan petugas kepolisian gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut, menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu dini hari, 13 Maret 2024.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Thomas Tarigan membantah bahwa senpi milik Godol, karena penemuan senjata api di semak-semak, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, ada sekitar 50 hingga 80 meter dari kliennya diamankan petugas kepolisian saat kejadian itu.
Senpi bukan ditemukan di badan Godol dan diduga senpi itu, milik oknum aparat. Sehingga pihak Godol membantah senpi memiliki dirinya. Thomas Tarigan menilai penetapan terhadap Godol oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, terlalu dini. Kemudian, hanya ditetap sebagai tersangka dalam waktu satu hari.
"Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam tempo satu hari. Diamankan tanggal 13 Maret 2024 dan ditetapkan tersangka 14 Maret 2024," ucap Thomas Tarigan kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.
Tim pengacara Godol menduga bahwa penyidik tidak melakukan proses balistik pemeriksaan sidik jari dan kerahasiaan kepemilikan senpi itu ke Laboratorium Forensik dan tim Inafis Polda Sumut.
"Karena, jika penyidik memetik sidik jadi di Inafis atau Laboratorium Forensik Polda Sumut. Pastinya prosesnya tidak mungkin satu hari keluar hasilnya," tutur Thomas Tarigan.