Polres Sergai Tangkap Pembobol Berangkas Pengusaha Ayam Uang Senilai Rp270 Juta
- Dok Polres Sergai
Setelah ditanya kepada salah satu pekerja yang bernama Iswanto, pelapor mengetahui bahwa sepupunya yang bekerja di tempat tersebut pada hari sebelumnya, yaitu Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.00-00.00 WIB. Identitas sepupu pelapor adalah SC.
"Merasa keberatan dengan kejadian ini, pelapor mengalami kerugian berupa brangkas yang berisikan uang sebesar Rp270 juta dan satu BPKB mobil sehingga pelapor pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai," jelas JH Panjaitan.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Rabu, 6 Maret 2024 pukul 22.30 WIB, Tim Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap tersangka SC beserta barang bukti berupa 1 buah pisau, 1 buah obeng, dan 1 buah pisau kater.
Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penahanan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti. Motif dari pencurian ini adalah untuk mengambil dan merusak brangkas yang berisikan uang.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas JH Panjaitan.