Polres Sergai Tangkap Pembobol Berangkas Pengusaha Ayam Uang Senilai Rp270 Juta

Polres Sergai ungkap kasus pembobolan brangkas.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku pembobol brangkas berisi uang Rp270 juta milik pengusaha ayam di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Tragis, Bocah 10 Tahun Tewas Tersambar Kereta Api di Kabupaten Sergai

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP JH Panjaitan menjelaskan pelaku pembobolan brangkas, berinsial SC (21) warga Desa Lintasan Lama, Gang Masjid Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

"Pelaku yang kita amankan SC, dan akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara 7 tahun," ucap JH Panjaitan, Selasa 19 Maret 2024.

Propernas Dianugerahi Dua Penghargaan dari BTN KC Medan

SC ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2023, kasus ini dilaporkan oleh Wirja Wijaya, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang merupakan pemilik dari lokasi kejadian, yaitu Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai.

"Pelapor juga merupakan korban sekaligus saksi atas kasus ini," tutur JH Panjaitan.

30 Warga di Serdangbedagai Diduga Keracunan Makanan Nasi Punjungan

JH Panjaitan mengatakan peristiwa ini, terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 08.00 WIB, di lokasi ternak ayam Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

"Pada saat itu, pelapor memeriksa pekerjaan para pekerja dan melayani pembeli ayam. Setelah menerima pembayaran, pelapor masuk ke dalam ruangan kerja dan menemukan satu buah brangkas dan uang yang disimpan di laci telah hilang," ucap JH Panjaitan.

Setelah ditanya kepada salah satu pekerja yang bernama Iswanto, pelapor mengetahui bahwa sepupunya yang bekerja di tempat tersebut pada hari sebelumnya, yaitu Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.00-00.00 WIB. Identitas sepupu pelapor adalah SC.

"Merasa keberatan dengan kejadian ini, pelapor mengalami kerugian berupa brangkas yang berisikan uang sebesar Rp270 juta dan satu BPKB mobil sehingga pelapor pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai," jelas JH Panjaitan.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Rabu, 6 Maret 2024 pukul 22.30 WIB, Tim Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap tersangka SC beserta barang bukti berupa 1 buah pisau, 1 buah obeng, dan 1 buah pisau kater.

Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penahanan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti. Motif dari pencurian ini adalah untuk mengambil dan merusak brangkas yang berisikan uang.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas JH Panjaitan.