Tangkap Buronan Kasus Narkoba, Polres Labusel Amankan Air Softgun
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Seorang buronan bernama Hendra Husein Harahap alias Parjo, berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dia terlibat dalam peredaran narkoba dari kasus sebelumnya, berhasil diungkap.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengungkapkan pihak menerima laporan keberadaan Parjo yang merupakan warga Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, disebuah ATM dan langsung mengamankannya, Sabtu malam, 9 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kita mendapat informasi keberadaan tersangka di depan salah satu ATM Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ucap Maringan, Senin 11 Maret 2024.
Didampingi Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting. Marigan menjelaskan selama ini, tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap atas pengembangan kasus dua Laporan Polisi (LP) dengan tiga tersangka. Laporan Polisi No : LP /A/ 115/XII/ SPK T/ Res Narkoba/ Polres Labusel/ Polda Sumut, tanggal 1 Desember 2023, tersangka Ismail Syahputra alias Mail dan M Fadlansyah. Kemudian, Laporan Polisi No : LP/A/116/XII/SPK T/ Res Narkoba/Polres Labusel/Polda Sumut, tanggal 1 Desember 2023, tersangka Alibata.
Kata Maringan, setelah menangkap buronan narkoba tersebut, pihaknya segera melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti, 1 timbangan electrik, 3 handphone (HP), uang tunai Rp 1.900.000, 1 plastik klip kosong dan 1 pucuk Replika senjata Air Softgun jenis Glock 19 dan 1 kotak peluru.
"DPO atas nama Raja Hendra Husein Harahap alias Parjo ini mengaku menyerahkan dan menjual sabu kepada Ismail alias Mail dan Alibata Siregar alias Dedek untuk dijual kembali," ungkap Maringan.
Kepada polisi, sambung Maringan, Raja menyebut sabu itu diperolehnya dari bandar bernama Andi, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya, namun Andi tidak ditemukan dan sekarang masuk DPO," pungkas Maringan.