Polres Simalungun Tangkap 2 Pengedar Sabu di Gubuk, Saat Menunggu Pembeli

Dua pengedar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pengedar narkoba dengan jenis sabu di gubuk saat menunggu pembeli. Penangkapan tersebut, terjadi di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

Kedua pengedar narkoba diamankan itu, masing-masing berinisial BI (22) dan JS (27). Para pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti. Kedua pelaku berhasil diringkus di lokasi penangkapan, Rabu siang, 6 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan

"Setibanya dilokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan, terhadap gubuk tersebut dan melihat dua orang laki-laki, lari dari dalam gubuk tersebut dan langsung mengamankan," kata Irvan, Kamis 7 Maret 2024.

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap dua pria tersebut, berhasil menyita barang bukti, berupa 6 paket klip trasparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, satu unit Handphone, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 300.000, dua buah dompet, satu ball plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital.

Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria di Ruangan Rumah Sakit, Salah Satu Pelaku Mantan Kekasih Korban

Irvan mengatakan berdasarkan pemeriksaan kedua pria tersebut, mengakui barang haram tersebut, milik mereka untuk dijual sama pengguna sabu tersebut.

"Pemeriksaan terhadap BI mengaku mendapat narkotika itu, dari seseorang berinisial P. Saat ini, sedang dalam pengejaran kita," jelas Irvan.

Halaman Selanjutnya
img_title