Perdagangan Kulit Harimau Diungkap Polrestabes Medan, Dibunuh Saat Terjerat dan Dikuliti

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun tunjukkan barang bukti bukti kulit Harimau.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap perdagangan kulit harimau, yang akan dijual senilai Rp 15 juta. Petugas kepolisian berhasil meringkus dua pelaku dalam kasus ini.

Inovasi Pelayanan Kesehatan, dr. Asri Ludin Tambunan: Berobat di Deliserdang Cukup dengan Sidik Jari

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun menjelaskan pihaknya, melakukan penyamaran sebagai pembeli kulit harimau tersebut, dengan membuat janji kepada dua pelaku, yakni RP (30) dan RR (41).

Kemudian, disepakati bertemu disebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jum'at malam, 9 Februari 2024, sekitar pukul 21.45 WIB. Hingga akhirnya pelaku perdagangan satwa itu ditangkap.

dr Asri Tambunan Dinobatkan Tokoh Kehormatan Tionghoa Bidang Kesehatan

"Lalu, petugas ke lokasi dan mendapati pelaku di penginapan,” ucap Teddy kepada wartawan, Rabu 21 Februari 2024.

 

5 Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Tas di Karo Ditangkap, 2 Oknum Polisi

Harimau Sumatera (Ilustrasi)

Photo :
  • BBKSDA Sumut

 

Tidak mau buruannya kabur, petugas kepolisian langsung meringkus kedua pelaku, dengan barang bukti satu lembar kulit harimau, yang sudah dikeringkan.

“RR ini warga setempat di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh Karo, awalnya. Ia mendapati ada Harimau yang terjerat. Lalu, dipotonglah, kulitnya direndam, dijemur dan akan dijual," jelas Teddy.

Dalam penyidikan kepolisian, Teddy menjelaskan bahwa harimau yang mati tersebut berjenis kelamin betina dan masih berusia remaja.

"Kulit Harimau itu dijual dengan harga Rp15 juta," ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Markas Polrestabes Medan, dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan proses hukum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya, paling lama penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.