Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita Sabu 13 Kg

Tersangka H jaringan narkoba antar provinsi Sumut-Aceh.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan antar provinsi Aceh-Sumut. Berhasil meringkus seorang tersangka, berinisial H.

Tertutup Material Longsor, Jalan Alternatif Langkat-Karo Tak Bisa Dilalui

H diamankan petugas kepolisian, saat melakukan pengiriman narkoba dengan barang bukti sabu seberat 13 kilogram di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu 10 Februari 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba, dari pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pengintai terhadap jaringan narkoba antar provinsi tersebut.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

"Dari laporan itu, personel bergerak melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Besitang, Kabupaten Langkat, pelaku H dapat ditangkap," ucap Hadi kepada wartawan, Senin 12 Februari 2024.

Hadi mengatakan bahwa petugas kepolisian langsung menghentikan, mobil yang dibawa pelaku dan langsung melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu 13 kilogram.

3 Pelaku Cabul dan Setubuhi Anak Dilepas, Ini Alasan Polres Binjai

"Pelaku H ini mengaku bahwa akan mengantarkan barang bukti sabu kepada seseorang berinisial F (dalam lidik) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Langkat," jelas Hadi.

Hadi mengatakan H dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polda Sumut, guna proses hukum selanjutnya dan pengembangan kasus narkoba tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title