Polres Labusel Siap Melakukan Pengamanan Pergeseran 5.125 Kotak Suara Pemilu 2024

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengikuti rakor kesiapan Pemilu di Kabupaten Labusel.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) siap melakukan pengamanan sebanyak 5.125 kotak suara Pemilu 2024, dari Gudang KPU Kabupaten Labusel, ke masing-masing ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Polres Labusel Tangkap Pria Setubuhi 3 Gadis Dibawah Umur, Satu Korban Hamil

Atas hal itu, Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan KPU Labusel, Rabu kemarin 7 Febuari 2024.

"Rakor itu sekaligus untuk kesiapan kita dalam pengamanan tahapan dan proses Pemilu," ucap Maringan, dalam keterangannya, Kamis 8 Febuari 2024.

Usai Pabrik BioCNG Komersial Kedua Diresmikan, KIS Biofuels Siapkan 25 Proyek Beroperasi 2027

Disampaikannya, rakor yang diikuti pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, TNI dan Polri itu digelar di ruang Conventional Hotel Grand Suma Kota Pinang.

"Selanjutnya tanggal 13 Februari 2024 petugas PPS sudah siap menjemput kotak suara dari kantor PPK untuk dibawa ke PPS," tutur Maringan.

BioCNG Komersial Terbesar di Asia Tenggara Resmi Beroperasi di Labusel, Kurangi 52 Ribu Ton Emisi Karbon Dioksida

Sesuai hasil rakor, pada 13 Februari 2024 sebanyak 1.025 TPS sudah berdiri. KPU akan melaksanakan sosialisasi di Lapas Kota Pinang dan warga masyarakat tentang PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Putungsura.

Maringan menyebut, secara umum Polres Labusel dibantu TNI telah siap mendukung KPU untuk pengawalan pergeseran kotak suara dari KPU ke PPK sampai ke PPS.

"Kemudian, pengamanan kotak suara di tingkat KPU, PPK dan tingkat PPS serta pengamanan TPS," sebutnya.

Dia menambahkan, pada rakor itu juga disampaikan Bawaslu Labusel mendukung KPU setempat dalam pengawasan pemilu demi lancarnya pelaksanaan yang aman, jujur dan adil. Pada 21 Juni 2023 lalu, KPU Labusel telah melakukan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 224.374 pemilih terdiri 5 kecamatan, 52 desa dan 2 kelurahan.

"Juga disampaikan saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilarang memakai baju, atribut dan lambang partai, serta para saksi tidak dapat melakukan foto di dalam lokasi TPS," pungkas Maringan.

Hadir dalam rakor itu, Ketua KPU Labusel, Komisioner Bawaslu, mewakili Dandim 0209/LB, Mayor Inf P Purba, Kabag Ops Polres Labusel, Kompol Rahman, dan tamu undangan lainnya.