Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin saat Rakor Peserta Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, mengajak seluruh stakeholder dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama masa tenang. Sehingga tercipta Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Sumut, Hassanudin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu, terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu tahun 2024, di Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa 6 Februari 2024.

Hassanudin menjelaskan, masa tenang yang berlangsung pada 11 - 13 Februari 2024, adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Pada masa tenang, peserta Pemilu dan Tim Kampanye dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, serta wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang selama kampanye. 

Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi, Anies Baswedan Tetap Usung Perubahan

"Selama masa tenang, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya, yang mengarah kepada kepentingan kampanye demi menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu," katanya.

Kampanye stop Sara, politik uang, ujaran kebencian dan jaga netralitas ASN, TNI dan Polri.

Photo :
  • Haris Dasril/VIVA Medan
Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Di hadapan para peserta yang terdiri dari Kasatpol PP seluruh kabupaten/kota, peserta Pemilu, partai politik, Tim Kampanye 01,02, dan 03, perwakilan Pangdam I/BB, perwakilan Kapolda, dan Wakil Kejati Sumut, Hassanudin menyebutkan bahwa Bawaslu merupakan garda terdepan dalam memastikan integritas pemilihan, dan berperan dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul selama masa tenang. 

"Untuk itu, saya meminta kepada badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan larangan kampanye selama masa tenang. Memastikan semua peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada masa tenang, serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran aturan pada masa tenang," kata Hassanudin.

Halaman Selanjutnya
img_title