Polisi Tangkap Ayah Bejat di Deliserdang, Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

Pelaku pencabulan anak tiri ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan meringkus S (47), seorang ayah yang tegah mencabuli anak tirinya berusia 13 tahun sebanyak tiga dan korban kini sedang hamil 5 bulan.

Banjir Bandang Terjang Deliserdang, 4 Warga Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan kasus ini, terungkap berawal korban menceritakan apa dialaminya kepada ibunya. 

"Korban menyampaikan bahwa tersangka yang merupakan ayah tirinya, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali," sebut Riffi, Selasa 6 Februari 2024.

ADIL Tawarkan CTM Jadi Solusi Ketidakadilan Sosial Penanganan SDA di Deliserdang

Selanjutnya, ibu korban membawa korban ke klinik terdekat rumah mereka di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Hasil pemeriksaan kesehatannya, korban yang merupakan pelajar bangku sekolah SMP itu, hamil 5 bulan.

"Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan," kata Riffi.

Kampanye Akbar ADIL 'Pecah', Dihadiri Ribuan Masyarakat Deliserdang

Riffi mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan meringkus S di rumahnya di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Jumat 2 Februari 2024.

Pelaku mengaku perbuatannya, S menjalani aksi bejatnya saat di rumah dan ibu korban tidak berada di rumah. Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak menceritakan apa dialaminya kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," jelas Riffi.

Kini, S bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Pelabuhan Belawan dan segera  dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan, dari pihak yang berwenang guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik," kata Riffi.