Jadi Bandar Narkoba, Pria Lansia Diringkus Polres Simalungun Saat Kabur di Ladang Sawit

SR bandar narkoba diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Narkoba Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang bandar narkoba, berinsial SR, di ladang sawit yang berada di Nagori Dolok ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat dini hari, 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Banjir Bandang Terjang Deliserdang, 4 Warga Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

Pelaku ini merupakan pria lanjut usia (Lansia) berusia 63 tahun, menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Karena, menjalani bisnis haram berjualan sabu, yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan bahwa dari tangan pria tua itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,23 gram.

Kebakaran Hebat Terjadi di Parapat Simalungun, 7 Rumah Ludes Terbakar

"Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya peredaran narkotika di daerah mereka. Menanggapi hal tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan, mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," kata Irvan, Sabtu 3 Februari 2024.

Irvan mengatakan saat dilakukan pengintaian, SR mengetahui keberadaan polisi dan melarikan diri masuk dalam perladangan sawit, menggunakan sepeda motor, yang dikendarainya. Antara petugas dengan pelaku saling kejar-kejaran. Alhasil, pelaku merupakan warga Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berhasil ditangkap.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

"Tersangka SR, sempat melarikan diri ke dalam perladangan sawit, melalui proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram, serta sebuah unit handphone merk Samsung," kata Irvan.

Dalam pemeriksaan awal petugas kepolisian, SR mengakui bahwa barang haram tersebut, memang miliknya yang sempat ia buang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas di lokasi. Kini, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title