Polres Labusel Ungkap Jaringan Narkoba Dikendalikan Wanita Paruh Baya
- Istimewa/VIVA Medan
Dari pemeriksaan ketiga pelaku itu, polisi bergerak mengamankan S di rumahnya pada malam itu juga. Dari tangan paruh baya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku tabungan Bank BRI dan ATM, Handphone dan 1 sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BK 5336 ZAQ, yang digunakan untuk mengantar sabu.
Lanjut Marigan mengatakan saat dilakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, dengan pelaku berinisial S, sudah melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka I, melakukan transaksi pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI. Sedangkan pelaku lainnya S, masih dalam pengejaran," jelas Marigan.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu, mengatakan di tempat terpisah, pihaknya juga meringkus seorang tersangka pengedar sabu, yakni AR (26), warga Simpang Ranto, Kecamatan Sungai Kanan Labusel, Jumat malam, 26 Januari 2024. Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 0,54 gram, 4 plastik klip sedang, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang Rp49.5000.
"Tersangka mengaku sabu diperoleh dari temannya berinisial S, warga Padanglawas Utara (Paluta) yang sedang dalam pengejaran," tutur Maringan.
Seluruh tersangka bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke markas Polres Labusel, guna proses hukum selanjutnya dan pengembangan kasus.