Soroti Agen Nakal LPG 3 Kg di Labura, Politisi Gerindra Ini Pertanyakan Pengawasan DPRD Sumut

Ketua Bappilu DPD Partai Gerindra Sumut, Aripay Tambunan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Politisi Partai Gerindra Sumatera Utara, Aripay Tambunan, menyoroti praktik agen-agen nakal LPG 3 kg subsidi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sayangnya meski terang-terangan praktik-praktik menyimpang dilakukan para agen LPG 3 kg tersebut, tidak ada aksi larangan dari pihak-pihak terkait, baik kepolisian, pemerintah daerah maupun para wakil rakyat.

FSDA Sumut akan Gelar FGD, Peningkatan Pengelolaan SDA Menuju Swasembada Pangan

Secara khusus peran pengawasan dari Komisi B DPRD Sumut menjadi sorotan. Seharusnya komisi yang membidangi perekonomian itu, harus terdepan dalam pengawasan. Hal tersebut disampaikan Aripay Tambunan, Ketua Bappilu DPD Partai Gerindra Sumut tersebut kepada wartawan di Medan, Rabu 17 Januari 2024.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan praktik agen nakal di Labura tersebut, adalah dengan menjual LPG subsidi ke daerah yang tidak semestinya menjadi sasaran penjualan.

Pertamina Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Korban Banjir di Medan

"Agen-agen dari Aek Kanopan, Labura, justru mereka yang menyuplai LPG subsidi ke Ledong Barat, Kabupaten Asahan. Sesuai ketentuannya, ini tidak boleh, dilarang," kata Aripay.

Mengapa dilarang, jelas Aripay lebih lanjut, adalah karena seharusnya agen Labura menyuplai ke daerah Labura, karena itulah wilayah pemasarannya. Kemudian masing-masing daerah memiliki kebijakan soal Harga Eceran Tertinggi (HET).

31 Orang Meninggal Dunia Korban Longsor dan Banjir Bandang Terjang Sumut

Seperti soal harga, sudah pasti HET LPG 3 kg di Labura, berbeda dengan Asahan. Artinya terjadi tindakan merusak harga pasar, karena dijual dengan harga miring. Begitu juga dari sisi tampilan fisik tabung LPG 3 kg, masing-masing daerah berbeda warna penutup tabung.

"Artinya apa, kalau pasar Ledong Barat dibanjiri LPG 3 kg dari Aek Kanopan, ini justru merugikan para agen LPG 3 kg di Asahan. Harusnya LPG 3 kg dari agen Asahan lah yang dijual di Ledong Barat," ujarnya.

Kerugian lainnya adalah tidak terwujudnya pemerataan LPG 3 kg.

"Sebagaimana dalam ketentuan, diatur jelas agar dalam distribusi LPG 3 kg subsidi, masyarakat dapat menjangkaunya (stok tersedia) dan agar tidak dirugikan secara harga, karena sudah diatur HET-nya. Seperti saya katakan tadi, yang seharusnya disuplay agen Labura adalah wilayah Labura, jangan malah ke Ledong Barat, Asahan," terang Aripay.

Dari sisi geografis, sebut Aripay, memang lebih menguntungkan bagi agen Labura menjual LPG 3 kg ke Ledong Barat, karena waktu tempuh yang lebih cepat, dan biaya (cost) angkutan yang kecil.

"Tinggal nyebrang tiga sampai lima menit, sudah sampai LPG subsidi ke Ledong Barat. Tapi inikan tidak bisa dibiarkan, karena jelas ada ketentuan pemasaran. Artinya para agen nakal hanya memikirkan keuntungan semata," terang Aripay.

Karena itulah, ujar Aripay lagi, ia meminta Komisi B DPRD Sumut turun langsung melakukan pengawasan bersama kepolisian setempat dan juga pemerintah daerah.

"Dan kita minta para agen nakal dari Aek Kanopan, jangan lagi menjual LPG 3 kg subsidi ke Ledong Barat," jelasnya.