Sidang Nenek Aniaya Nenek di Samosir, Saksi Ahli: Kematian Korban Tak Sesuai dengan Barang Bukti

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Merry Panggabean (MP) berusia 76 tahun menuntut keadilan, atas kasus menjeratnya sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Lermin Harianja (LH) berusia 70 tahun, hingga tewas. Kasus ini pun, tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Peristiwa penganiayaan tersebut, berawal dari LH sedang mencuri kemiri di lahan milik keluarga terdakwa, di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada 3 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Karena ketahuan mencuri, LH pun kabur. Awalnya MP ingin memastikan kalau LH sudah benar-benar meninggalkan areal lahan, tetapi ia mendapati tetangganya jatuh terkapar di tanah. Ia buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

Kejadiannya berlangsung singkat. Terdakwa meninggalkan korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berteriak keras balik menuduh terdakwa sebagai pelaku pencurian. Terdakwa tak menggubris teriakan korban lalu pulang ke rumah. Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas.

Kemudian, Polres Samosir mengamankan MP dan ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dasarnya adalah pengakuan saksi-saksi yang secara bersama-sama menyaksikan langsung perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah penduduk sekitar lokasi kejadian.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Menurut penasihat hukum terdakwa, Uba Rialin, sebenarnya sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Salah satunya, ranting kelapa yang disebutkan terdakwa tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara. Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara.

Barang bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan, menurut Uba Rialin patut dipertanyakan. Soalnya, bagaimana mungkin pelepah kelapa, sendal jepit atau kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian.

Halaman Selanjutnya
img_title