'Drama' Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut, Pemerhati Konstruksi: Kok Lawak-lawak Ini

Pemerhati Konstruksi, Erikson Lumbantobing.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, terus menimbulkan 'drama' didalamnya. Dimana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Marlindo Harahap mengundurkan diri, dengan alasan sakit.

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Ditambah lagi, 'drama' perpanjangan kontrak proyek Rp 2,7 triliun tidak mencapai target ditentukan pada tahun 2023, lalu dan kontrak dilanjutkan 210 hari kedepan, pada tahun 2024. Hal ini, menjadi sorotan publik.

'Drama' di Dinas PUPR Sumut ini, mendapatkan kritikan dari Pemerhati Konstruksi, Erikson Lumbantobing. Ia mengatakan bahwa surat pengunduran diri Marlindo Harahap, belum diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, dia pun masih tetap menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.

KAI Sumut Catat Penumpang Arus Balik Lebih Banyak 35%, Dibanding Arus Mudik Lebaran 2025

"Drama lah, mengundurkan diri karena sakit, memang orang dugu satu Sumut ini, ya tidak lah. Masuk lagi, jadi Kepala Dinas. Kok kek lawak-lawak Sumut ini," jelas Erikson kepada wartawan di ruang jurnalis di Kantor Gapeksindo Sumut, di Kota Medan, Kamis sore, 11 Januari 2024.

Erikson mengatakan bahwa ada pihak-pihak tidak berani menyuarakan yang benar dalam proyek Rp 2,7 Triliun ini. Ia mengungkapkan pihak tersebut, takut dengan orang sedang berkuasa.

Parluatan dan Hatunggal Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Ketua Umum KONI Sumut

"Disini kita buktikan, bencong gak berani bicara benar. Takut dibenci, takut dampak hukum, kita ngomong yang benar kok. Ayo ungkap yang benar lah, berani untuk benar, takut karena salah," ucap Erickson.

 

Pengerjaan proyek multiyears pada jalan senilai Rp2,7 triliun di Sumut.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Erikson mengungkapkan bahwa sejak awal proses administrasi hingga pengerjaan proyek Rp 2,7 Triliun dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, nilai melanggar aturan yang ada. Demi keinginan hasrat, tetap dilakukan meski melanggar aturan.

"Kejadian Rp 2,7 triliun ini, sungsang sudah dari awal. Yaudah kalau jujur, gampang ini, terbuka ini. Sudah yang salah diperbaiki," kata Erikson.

Erikson mengungkapkan para perusahaan kontraktor di Sumut, dinilainya takut mengungkapkan aturan yang benar, dalam proses tender hingga pengerjaan. Lebih mementingkan keinginan Kepala Dinas. Hal itu, menurutnya salah.

"Kalau saya pemerhati Konstruksi Sumatera Utara ini, saya berani bilang kontraktornya bacul-bacul, gak berani ngomong, gak berani kritik, akhirnya seolah-olah, untuk Sumut di dunai konstruksi ini penggunaan anggaran adalah kepala dinas, salah," kata mantan Ketua Gapeksindo Sumut itu.

Erikson menjelaskan bahwa di Republik Indonesia memiliki aturan dan hukum. Sehingga dalam pengerjaan proyek konstruksi, jangan melakukan pelanggaran dari awal. 

Erikson juga menegaskan kritikan ini, tidak ada unsur politik, di tahun Politik menuju Pilgub Sumut 2024. Tapi, mengkritik agar Pemprov Sumut dan Dinas PUPR Sumut, diberikan pemahaman, agar yang salah diperbaiki. 

"Perpanjangan kontrak ini, kita menunjukkan siapa?. Masyarakat tahu lah, kita tidak adalah politik-politik lah, kita dunia konstruksi. Saya bicara atas pengamat konstruksi ada aturan main. Ada tender, setelah tender ada proses. Untuk Rp 2,7 Triliun, sudah jelas telak-telak melanggar aturan. Kita tidak usah, pernak-pernik. Dari awalnya, sudah melanggar aturan ini, kalau polas-poles," jelasnya.

 

Marlindo Harahap saat menjabat Kadis PUPR Sumut.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Sebelumnya, BKD Sumut belum ada memproses surat pengunduran diri, Marlindo Harahap sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena, surat pengunduran diri itu, masih di meja Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.

"Khusus Marlindo, saya tau bahwa dia mau mengundurkan diri," sebut Kepala BKD Sumut, Safruddin kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 11 Januari 2024.

Safruddin mengaku pernah jumpa dengan Marlindo di lantai 9 Kantor Gubernur Sumut. Marlindo menyampaikan secara lisan kepada Kepala BKD Sumut, niat pengunduran dirinya sebagai Kadis PUPR Sumut.

"Kedua, saya ketemu dia di Lantai 9 kantor Gubernur Sumut, dia bilang saya udah mengundurkan diri secara tertulis," tutur Safruddin.

Meski secara tertulis disampaikan kepada Pj Gubsu. Namun, Safruddin mengungkapkan hingga saat ini, surat tersebut belum ada diteruskan dan disampaikan kepada BKD Sumut, untuk dilakukan proses secara administrasi.

"Tapi sampai sekarang, sama kami belum ada dokumennya (surat pengunduran diri tersebut). Artinya masih dipegang pimpinan (Pj Gubernur Sumut), tentu pasti ada pertimbangan-pertimbangan (belum diizinkan mengundurkan diri)," jelas Safruddin.

Safruddin mengungkapkan meski sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pj Gubernur Sumut. Tidak secara otomatis berhenti menjabat begitu saja, ada proses dilakukan secara administrasi. Baik dari pimpinan di Pemprov Sumut hingga diproses di BKD Sumut.

"Dia Marlindo tidak serta merta langsung berhenti begitu saja. Dalam artian ada disana pekerjaan yang harus di selesaikan," jelas Safruddin.

Dengan begitu, Safruddin mengungkapkan Marlindo hingga saat ini, masih menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut dan belum dinyatakan secara resmi sesuai admistrasi, berhenti dari jabatannya.

"Biasanya, kan kalau sudah ada petunjuknya pasti ada kami terima. Masih, sampai sekarang masih dia (Marlindo) Kadis PUPR Sumut," tutur Safruddin.