Pemerhati Konstruksi Kritik Perpanjangan Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun, Ini Kata Erikson Lumbantobing
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, melakukan perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun. Hal itu, mendapatkan sorotan publik, termasuk Pemerhati Konstruksi, Erikson Lumbantobing melontarkan kritik.
Erikson mengungkapkan bahwa sejak awal proses administrasi hingga pengerjaan proyek Rp 2,7 Triliun dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, nilai melanggar aturan yang ada. Demi keinginan hasrat, tetap dilakukan meski melanggar aturan.
"Kejadian Rp 2,7 triliun ini, sungsang sudah dari awal. Yaudah kalau jujur, gampang ini, terbuka ini. Sudah yang salah diperbaiki," kata Erikson kepada wartawan di ruang jurnalis di Kantor Gapeksindo Sumut, di Kota Medan, Kamis sore, 11 Januari 2024.
Erikson mengungkapkan para perusahaan kontraktor di Sumut, dinilainya takut mengungkapkan aturan yang benar, dalam proses tender hingga pengerjaan. Lebih mementingkan keinginan Kepala Dinas. Hal itu, menurutnya salah.
"Kalau saya pemerhati Konstruksi Sumatera Utara ini, saya berani bilang kontraktornya bacul-bacul, gak berani ngomong, gak berani kritik, akhirnya seolah-olah, untuk Sumut di dunai konstruksi ini penggunaan anggaran adalah kepala dinas, salah," kata mantan Ketua Gapeksindo Sumut itu.
Erikson menjelaskan bahwa di Republik Indonesia memiliki aturan dan hukum. Sehingga dalam pengerjaan proyek konstruksi, jangan melakukan pelanggaran dari awal. Erikson juga menegaskan kritikan ini, tidak ada unsur politik, di tahun Politik menuju Pilgub Sumut 2024. Tapi, mengkritik agar Pemprov Sumut dan Dinas PUPR Sumut, diberikan pemahaman, agar yang salah diperbaiki.