Tangkapan Awal Tahun 2024, Polres Binjai Sita Ratusan Gram Sabu dan 10 Butir Pil Ekstasi
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan di awal tahun 2024. Ada dua pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai.
Keduanya berinisial AG (23) dan KI (25) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Keduanya ditangkap ketika melakukan transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, keduanya ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Sabtu petang 6 Januari 2024.
"Penangkapan itu berawal dari masyarakat yang memberi informasi adanya transaksi jual beli narkoba dalam jumlah besar," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa 9 Januari 2024.
Mendapat laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Personel sempat kehilangan jejak dan tidak menemukan adanya pelaku sesuai informasi yang didapatkan. Namun petugas saat itu tidak kehabisan akal untuk menemukan pelaku.
"Saat itu personel berbagi tugas. Dan tidak berapa lama akhirnya menemukan dua orang laki-laki yang satu duduk di sepeda motornya dan yang satu lagi sedang berdiri dengan memegang bungkusan plastik," sambungnya.