Tangkapan Awal Tahun 2024, Polres Binjai Sita Ratusan Gram Sabu dan 10 Butir Pil Ekstasi

Tersangka AG dan K pengedar sabu dan pil ekstasi ditangkap Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Saat personel mendekati kedua orang pria tersebut, sontak keduanya langsung menghidupkan sepeda motornya dan hendak melarikan diri. Namun nasib sial keduanya yang akhirnya  diringkus personel Satresnarkoba Polres Binjai. 

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku

"Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa lima paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 505 gram, 100 butir pil ekstasi berat bruto 32,84 gram, ⁠empat lembar kertas warna cokelat (pembalut narkotika), dua unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor honda scoopy BK 2051 AGZ," ujar Riswansyah. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. 

Tabrakan Maut Mobil Kontra Truk di Tol Medan - Tebing Tinggi, 1 Orang Tewas