Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Ungkap Trennya Menurun
- Haris Dasril/VIVA Medan
VIVA Medan - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat penanganan pelanggaran pada masa tahap Pemilu 2024 se-Sumut, berjumlah 65 laporan, yang diterima di 33 Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ke-65 laporan diterima, temuan 17 laporan, diregistrasi 49 laporan, tidak registrasi 31 laporan dan belum diregistrasi 2 laporan. Data tersebut, pada penanganan dilakukan Bawaslu pada Desember 2023.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan bahwa pada bulan Januari 2024 ini, masih berlangsung dan masih dilakukan pendataan oleh pihaknya, terkait penanganan pelanggaran di masa tahapan kampanye ini.
"Dari 49 laporan diregistrasi tersebut, 3 kode etik, 1 administrasi, dan 15 tidak terbukti. Sisanya, dalam proses penanganan," ucap Saut saat dikonfirmasi VIVA Medan, Selasa 9 Januari 2024.
APK salah seorang caleg dan salah satu partai peserta Pemilu 2024 di pohon pinggir jalan Kota Medan.
- BS Putra/VIVA Medan
Sedangkan laporan terbanyak diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebanyak 28 laporan, dengan perincian, yakni diregistrasi 17 laporan, tidak diregistrasi 11 laporan. Hasilnya, 6 temuan, 13 kode etik, 9 tidak terbukti.
Lanjut, Saut menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024, mengalami penurunan pada masa kampanye pada Pemilu tahun 2019, lalu. Sehingga, ada peningkatan kesadaran tidak melakukan pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu ini.