DPRD Sumut Minta Pemda Awasi Perusahaan dalam Penerapan UMK 2024
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Fraksi PKS DPRD Sumut mengingatkan kepada Bupati/Wali Kota dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, yang baru disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, Kamis 30 November 2023.
Hal itu, diungkapkan oleh Anggota Fraksi DPRD Sumut, Hendro Susanto saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 2 Desember 2023. Ia menyampaikan apresiasi atas putusan UMK masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut.
"Pertama kita apresiasi atas kenaikan UMP Sumut hingga UMK 2024. Bahwa Fraksi PKS menginisasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Dewan Pengupahan Sumut. Kita kalau mengacu regulasi, sudah sesuai karena PP 51 Tahun 2023," ucap Hendro Sabtu, 2 Desember 2023.
Hendro mengungkapkan yang kedua, ada 11 Kabupaten/Kota mengikuti formula UMP 2024 itu. Hal itu, menunjukkan dampak baik, karena ada kenaikan UMK dari tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah respon baik di 33 Kabupaten/Kota. Kemudian, berproses dan harus diselesaikan. Ada yang tinggi dari UMP, ada juga dibawa UMP," kata Hendro.
Hendro mengungkapkan setelah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota harus memanggil perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi atas putusan UMK tersebut dan wajib dijalankan.
"Yang paling tinggi, Alhamdulillah. Bagaimana seluruh perusahaan menerapkan UMK ini, pasca 1 Januari 2024, nantinya. Kami dari Fraksi PKS DPRD Sumut, mengajak dan memastikan dan memanggil semua pemberi kerja untuk kebijakan ini, dilaksanakan dan diterapkan, itu yang penting," jelas Hendro.
"Contohnya, Binjai. Mohon maaf Rp 2,8 juta, masih banyak buruh jauh dan tidak sesuai dengan UMK Binjai. Disini harus aktif, karena ada kezoliman dari gaji buruh, tenaga honorer tidak sesuai dengan UMK Kabupaten/Kota setempat. Disini kita melakukan pengawasan," ujar Hendro.
Dalam penerapan UMK yang harus dijalankan perusahaan, Hendro menilai harus ada peran dari Kepala Daerah hingga DPRD Kabupaten/Kota dalam mengawasi keputusan UMK tersebut, dimasing-masing Kabupaten/Kota.
"Kita minta juga kepada DPRD Kabupaten/Kota ikut melakukan pengawasan. Karena, nantinya tidak menjalani kebijakan itu," jelas Hendro.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024. UMK yang tertinggi Kota Medan tertinggi Rp 3.769.082.
Mandailing Natal Rp 2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp 3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp 3,0 juta, Tapanuli Utara Rp 2,8 juta, Toba Rp 2,9 juta, Labuhanbatu Rp 3,2 juta, Asahan Rp 3,0 juta, Simalungun Rp 2,9 juta.
Kemudian, Karo Rp 3,3 juta, Deli Serdang Rp 3,5 juta, Langkat Rp 2,9 juta, Serdang Bedagai Rp 3,1 juta, Batubara Rp 3,4 juta. Padang Lawas Rp 3,0 juta, Labuhanbatu Selatan Rp 3,1 juta.
Selanjutnya, Labuhanbatu Utara Rp 3,1 juta, Sibolga Rp 3,2 juta, Tanjung Balai Rp 3,0 juta. Tebing Tinggi Rp 2,8 juta, Binjai Rp 2,8 juta dan Padang Sidempuan Rp 2,9 juta.
Sedangkan, UMK 2024 ini, terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara 8. Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli. Dimana 11 Kabupaten/Kota ini, mengikuti UMK sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Rp 2,8 juta.