Cegah Terulang Kembali Kasus OTT Oknum Anggota Bawaslu Medan, Ketua Bawaslu Sumut: Jaga Intergritas

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

"PAW kebijakan dari Bawaslu RI, kita serahkan. Semua keputusan ada di Bawaslu RI," tutur Aswin.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Detik-detik oknum anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan terjerat OTT.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Caleg di Kota Medan.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun.

Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur

Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.

Halaman Selanjutnya
img_title