Tiga TKD Paslon Capres-Cawapres di Sumut, Daftar ke KPU Melalui Aplikasi SIKADEKA
- BS Putra/MEDAN VIVA
Sementara itu, Koordinator Divisi Parmas KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan bahwa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023, start kampanye dilaksanakan oleh peserta Pemilu tahun 2024.
Ia mengingatkan ikuti aturan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, tentang kampanye.
"Terkait dengan persiapan kampanye, beranjak peraturan berlaku PKPU nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, ada beberapa juknis terkait dengan kampanye," ucap Sitori Mendrofa.
Tori sapaan Sitori Mendrofa, menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye, ada zona-zona tertentu bisa dilakukan bagi peserta Pemilu 2024. Baik itu, pertemuan terbatas, ada pertemuan tertutup dan pertemuan tatap muka.
"Berbeda tahun 2019 kemarin, sekarang bisa berkampanye di gedung pendidikan, tapi tidak bawa atribut dan mendapatkan izin," jelas Tori.
Tori menjelaskan untuk alat peraga kampanye (APK) ada zona tertentu yang sudah ditetapkan melalu surat keputusan (SK) KPU Pusat, KPU Sumut, KPU Kabupaten/Kota. Termasuk, zona posko pemenangan yang sudah didaftarkan oleh KPU.