Diduga Dicaplok Mafia Tanah, PT Jui Shin Tuntut Keadilan Atas Lahan 38,7 Hektar di Deliserdang

Lahan PT Jui Shin Indonesia di Deliserdang diduga dicaplok.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Selain itu, terdapat juga 132 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR). Namun karena belum digunakan, Jui Shin membolehkan warga bercocok tanam di lahan tersebut," ujar Juliandi.

Tingkatkan SDM Unggul di Sumut, Bank Sumut dan UGM Jalin Kerja Sama

Lahan PT Jui Shin Indonesia di Deliserdang diduga dicaplok.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Juliandi mengungkapkan bahwa masalah kemudian muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan ormas datang ke lahan tersebut dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 621.82/0169 tanggal 21 Februari 2014.

Tragedi Kecelakaan Maut di Subang, Kadisdik Sumut Ingatkan Sekolah Jangan Paksa Siswa Ikuti Acara

Sebenarnya, IMB yang ditunjukkan beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir dan diterbitkan Pemkot Medan. Namun mereka malah mengaku sebagai perwakilan dari pemilk lahan. Dengan bermodal IMB, sekelompok pemuda itu lalu merusak pagar yang sudah dibangun Jui Shin di Dusun XIX Desa Saentis, Percut Seituan.

Pagar milik Juin Shin dibuldozer kemudian mereka mendirikan pagar milik PT Kawasan Industri Mabar. Perbuatan mereka lalu dilaporkan Jui Shin ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/264/IV/2014/SU/SPKT/ Pel.Blwn. Namun polisi tidak menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Pada 2017 terbit 13 HGB tanah seluas total 17,5 hektare oleh BPN Medan untuk PT Kawasan Industri Mabar. Namun HGB dipecah-pecah dengan maksimal luas dua hektare.

“Ini juga salah, tidak boleh memecah karena dalam hamparan tanah yang sama,” ujar Juliandi.

Halaman Selanjutnya
img_title