Diduga Dicaplok Mafia Tanah, PT Jui Shin Tuntut Keadilan Atas Lahan 38,7 Hektar di Deliserdang

Lahan PT Jui Shin Indonesia di Deliserdang diduga dicaplok.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Jui Shin kemudian mengadukan hal ini ke BPN Pusat hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada 2021.

Harga Meroket, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor Bawang Putih

"Saya paparan di kementerian lalu dibentuk Tim Khusus Wakil Menteri. Ada tujuh hingga delapan kali saya paparan dengan membawa data. Baru pada 8 September 2022, Kementrian percaya sama kami sehingga kami disuruh buat pengaduan resmi ke Kementerian,” kata Juliandi.

Terhadap permasalahan tersebut sudah dilaksanakan Audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa terdapat kelemahan dalam penerbitan Sertipikat-sertipikat HGB atas nama PT Kawasan Industri Mabar.

Temu Kangen KAGAMA Jadi Momentum Peningkatan Pendidikan Melalui UGM Online

Hal itu karena terdapat tumpang-tindih dan sengketa hak atas tanah yang belum terselesaikan. Kemudian, ada indikasi pemecahan bidang tanah untuk menghindari aturan kewenangan penerbitan SK Hak atas Tanah. Selanjutnya rencana jalan dimasukkan kedalam HGB serta banyak kesalahan lain dari sisi administrasi dalam proses penerbitan sertipikat.

Hal itu mengindikasikan adanya penyegeraan pekerjaan atau penerbitan secara paksa meski belum sesuai dengan ketentuan (maladministrasi). Dengan itu, Jui Shin meminta Kepala Kanwil BPN Sumut bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini.

Laporkan Persiapan PON 2024 ke Menko PMK, Pj Gubernur Sumut: Progres On The Track

Jui Shin juga berharap Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan pencaplokan lahan ini. Untuk diketahui, lahan milik Jui Shin di Dusun XIX Desa Saentis, dahulunya merupakan areal Eks HGU perkebunan tembakau dan coklat milik PNP IX.

Hal itu sesuai dengan Peta Agraria Tahun 1980. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1973, wilayah Dusun XIX Desa Saentis di Kecamatan Percut Seituan tidak termasuk dalam wilayah yang diserahkan Pemkab Deliserdang kepada Pemerintah Kotamadya Medan. Hal itu diperkuat dengan SK Gubernur Sumatera Utara No 579/H/G.S.U tertanggal 3 Desember 1973 tentang Serah Terima Perluasan Wilayah Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title