Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Labusel Ditangkap Polisi

barang bukti uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, SPBB dan ML dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan atau Ayat (2) juncto Pasal 26 (3) dan atau Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Jelang Musda, Ketua Golkar Dairi: Kami Mendukung dan Solid Kepada Musa Rajekshah

 

 

Menyaruh Sebagai Pembeli, Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Labusel