Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Labusel Ditangkap Polisi

barang bukti uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, SPBB dan ML dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan atau Ayat (2) juncto Pasal 26 (3) dan atau Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Mobil Terseret Arus Sungai Lau Kemiri di Karo, Satu Orang Ditemukan Tewas

 

 

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, Ratusan Crosser Tanah Air akan Hadir