Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Labusel Ditangkap Polisi
- Istimewa
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pemalsuan uang di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Kamis 26 Januari 2023. Adapun kedua pelaku yang ditangkap berinisial SPBB (37) dan ML (44) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.
"Barang bukti diamankan berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 47 lembar. Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar. Uang asli Rp200 ribu yang digunakan untuk transaksi serta satu tas punggung warna hitam," kata Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Muhammad Reza, Selasa 31 Januari 2023.
Baca juga:
- Buronan Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut Saat Main Catur di Warkop
- 4 Baru Dikukuhkan, USU Kini Miliki 144 Guru Besar Tetap
- 1,3 Juta Anak di Sumut Ditargetkan Disuntik Imunisasi Polio
Penangkapan kedua pelaku, katanya, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu menggunakan mesin cetak printer di daerah Torgamba. Kemudian, anggota Satreskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan.
Pelaku SPBB yang lebih dulu ditangkap. Dari tangan SPBB, disita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar. Pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar dan uang asli Rp200 ribu dari dalam tas ransel hitam.
Kepada polisi, SPBB mengakui, uang palsu diperoleh dari ML warga Desa Aek Batu.