Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Labusel Ditangkap Polisi

barang bukti uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap ML, Reza menerangkan, pelaku mengakui ada membuat uang palsu bersama temannya berinisial RP dan AAN (daftar pencarian orang/DPO) yang dicetak saat itu senilai Rp11 juta lalu dibagi-bagikan.

img_title Cegah TPPO dari Desa, Imigrasi Sumut Bentuk 171 Desa Binaan

"Pelaku ML mendapat Rp7 juta dan RK (DPO) mendapat uang palsu Rp4 juta. Kemudian, pelaku SPBB mendapat Rp5,6 juta. Lalu sisanya senilai Rp1,4 juta dibuang oleh pelaku ML," bebernya. 

Atas perbuatannya, SPBB dan ML dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan atau Ayat (2) juncto Pasal 26 (3) dan atau Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

img_title KAI Sumut Beri Diskon Tiket 17 Persen untuk Tiket KA Sribilah Fakultatif Spesial HUT ke-81 RI

 

 

img_title Bandara Kualanamu Siapkan Berbagai Kegiatan HUT ke-81 RI, dari Parade Kebudayaan Hingga Simfoni Nusantara