2 Pelaku Penjual Kulit, Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling Ditangkap Polda Sumut di Kamar Hotel

2 pelaku perdagangan satwa liar dilindungi ditangkap
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Petugas kepolisaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, berupa kulit, tulang harimau dan sisik trenggiling.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, yang diamankan masing-masing berinisial MS (44) dan DYS (41). Keduanya merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan keduanya diringkus dari salah satu kamar Hotel Samudera, di Jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan, Kamis 9 November 2023.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Kita melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku penjualan, kulit harimau dan sisik trenggiling, yang merupakan satwa yang dilindungi di Samudera Hotel," ucap Hadi kepada VIVA Medan, Senin sore, 13 November 2023.

Petugas kepolisian mengamankan kulit, tulang harimau dan trenggiling seberat 15 kilogram. Lanjut, Hadi mengungkapkan barang bukti itu, milik MS.

Pasca Viral di Medsos, BBKSDA Sumut Pastikan Buaya di Sungai Pekatal Medan Berukuran 3 Meter

Sedangkan, DYS sebagai penjual dan mencari pembeli. Untuk barang bukti dan tersangka, sudah diboyong dan diamankan ke Markas Polda Sumut. Untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

"Kedua pelaku dilakukan penahanan dan koordinasi dengan BKSDA Sumut," jelas Kombes Hadi Wahyudi.