Anak Durhaka di Sumut, Antar Ibu yang Sehat ke Rumah Sakit Jiwa Demi Harta Warisan

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak paparkan kasus anak durhaka antarkan ibunya yang sehat ke RSJ.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), meringkus seorang pria berinisial AT (28), diduga tegah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya berinsial NS (62). Mirisnya, korban dibawa anak kandungnya itu, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof.Dr.Hildrem Medan, karena disebut pelaku mengalami gangguan jiwa.

Mobil Terseret Arus Sungai Lau Kemiri di Karo, Satu Orang Ditemukan Tewas

Tidak terima dengan perlakuan AT, NS melaporkan apa dialaminya ke Polres Labusel. Polisi pun melakukan penyelidikan kasus tersebut, dengan memeriksa korban.

"Penganiayaan yang berhasil di amankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labusel tersebut, berinisial AT, yang merupakan anak kandung dari korban NS," sebut Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Oktober 2023.

Kerja Sama dengan GE HealthCare, RS Materna Medan Gunakan MRI Berbasis AI Pertama di Sumut

Marigan menjelaskan kronologi kejadian, berawal korban duduk didepan rumahnya di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI Desa Perkebunan Teluk Panji Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara (Sumut), Kamis malam, 16 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

"Awalnya korban NS, saat itu sedang duduk didepan rumah dan kemudian datang 3 orang laki-laki dewasa yang tidak dikenal yang saat itu turun dari Mobil Toyota Innova. Kemudian, ketiga orang laki-laki tersebut. Langsung membawa korban naik ke dalam mobil," jelas Marigan.

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, Ratusan Crosser Tanah Air akan Hadir

Selanjutnya, datang pelaku membawa satu buah kemeja lengan panjang, untuk menutup Mulut korban NS. Lanjut, Marigan mengungkapkan korban di bawa RSJ Prof. Dr.Hildrem Medan, Jumat pagi, 17 Februari 2023 pukul 06.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof.Dr.Hildrem Medan, pihak rumah saki menolak untuk merawat korban. Karena, bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). NS dibawa pulang anggota keluarga yang lain.

Halaman Selanjutnya
img_title