Anak Durhaka di Sumut, Antar Ibu yang Sehat ke Rumah Sakit Jiwa Demi Harta Warisan
- Dok Polres Labusel
Hasil laporan dari korban dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari pihak Kesehatan Daerah Militer I Bukit Barisan, Dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Sehingga kasus ini, ditingkatkan menjadi penyidikan dan menangkap AT pada Selasa siang, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 12.55 WIB. Sedangkan, motif pelaku membawa ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa di Medan. Karena, ingin menguasai harta NS yang juga bakalan jadi warisan untuk pelaku.
"Sudah ada keterangan dari dokter bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa. Itu (motif) warisan," tutur Marigan Simanjuntak.
AT sudah ditahan di Mako Polres Labusel, terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terancam kurungan penjara selama dua tahun.