Biadab! Ayah di Deliserdang Cabuli Anak Kandungnya Berusia 5 Tahun

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • (Istimewa)

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polresta Deliserdang, untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan, korban mendapatkan konseling untuk menghilangkan trauma atas apa dialaminya.

Debat Pilkada Deliserdang, Asri Tambunan-Lom Lom Komitmen Tak Ada Lagi Jalan Rusak

Ayah bejat itu, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.