Biadab! Ayah di Deliserdang Cabuli Anak Kandungnya Berusia 5 Tahun
- (Istimewa)
VIVA Medan - Seorang ayah di Kabupaten Deliserdang, berinisial B (40) tega melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya, baru berusia 5 tahun. Kini, pelaku sudah diringkus oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ayah cabuli putri kandungnya. Berawal dari kecurigaan ibu korban melihat celana anaknya ada bercak darah.
Ibu korban mempertanyakan hal tersebut, kepada suaminya. Pelaku berbohong apa yang terjadi, dengan alasan bahwa gigi pelaku copot, sehingga darah yang keluar dari mulut korban mengenakan celana korban.
"Ibu korban curiga, langsung bertanya kepada korban. Korban menerangkan pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 2 kali," sebut Wirhan, Selasa 17 Oktober 2023.
Atas hal itu, ibu korban membuat laporan ke Mako Polresta Deliserdang dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Wirhan mengungkapkan bahwa pelaku diamankan disebuah tempat di Kabupaten Deliserdang, Senin siang, 16 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mengakui aksi rudapaksa dilakukan terhadap anak kandungnya itu.
"Tersangka menerangkan bahwasanya sudah 2 kali, melakukan pencabulan terhadap korban," kata Wirhan.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polresta Deliserdang, untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan, korban mendapatkan konseling untuk menghilangkan trauma atas apa dialaminya.
Ayah bejat itu, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.