Ajak 7 Bocah Nonton Video Porno di Masjid, Kakek 61 Tahun di Palas Sumut Ditangkap
Selasa, 10 Oktober 2023 - 21:35 WIB
Sumber :
- Dok Polres Palas
Namun, para korban karena mengetahui niat pelaku. Langsung pergi meninggalkannya. Sehingga tidak terjadi pencabulan tersebut.
"Belum ada yang sempat jadi korban," tutur Ginda.
Atas perbuatannya, pelaku resmi ditahan di Mapolres Palas. Guna proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga :
Gelar Pengajian Sambut Ramadan, PRM Titi Papan Jadikan Masjid Pusat Peradaban Generasi Emas
"Ancaman hukumannya 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga diakumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan," jelas Ginda.