Ajak 7 Bocah Nonton Video Porno di Masjid, Kakek 61 Tahun di Palas Sumut Ditangkap

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika paparkan kasus pencabulan oleh kakek 61 tahun.
Sumber :
  • Dok Polres Palas

Namun, para korban karena mengetahui niat pelaku. Langsung pergi meninggalkannya. Sehingga tidak terjadi pencabulan tersebut.

Ijeck Resmikan Masjid Al Musannif ke-45 di Kodim 0212 Tapsel

"Belum ada yang sempat jadi korban," tutur Ginda.

Atas perbuatannya, pelaku resmi ditahan di Mapolres Palas. Guna proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Resmikan Masjid Al Musannif ke-43 di Karo, Ijeck : Pemandangan Indah Sekali

"Ancaman hukumannya 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga diakumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan," jelas Ginda.