Vonis Ringan Kasus Judi KM 18 Berujung Desakan Pemeriksaan Hakim PN Binjai

Puluhan terdakwa kasus perjudian di Km 18 Binjai jalani sidang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Vonis atau putusan ringan terhadap 47 terdakwa kasus perjudian berbuntut desakan agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara tersebut.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

"Hakim yang menjatuhkan vonis itu patut diperhatikan dan diperiksa, apa hal yang melatarbelakangi dengan pertimbangannya, sehingga menjatuhkan vonis ringan, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. KY dan Bawas harus turun mempertanyakan dan memantau apa yang dikerjakan oleh hakim tersebut," tegas Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi, Selasa 10 Oktober 2023.

Adapun putusan atau hukuman ringan terhadap puluhan terdakwa judi itu hanya 5 bulan kurungan penjara. Majelis hakim PN Binjai yang memberikan obral hukuman itu disesalkan Redyanto.

Tuntut Keadilan untuk Kasus Godol, Ribuan Warga Gelar Unjuk Rasa di Kejari Deliserdang

Adapun hakim PN Binjai yang mengadili 47 terdakwa yang dipisah dalam 4 berkas yakni, Fauzi (Ketua PN Binjai), Nurmala Sinurat (Wakil Ketua PN Binjai) dan Diana Gultom untuk 2 berkas.

Kemudian 2 berkas lainnya, Wira Indra Bangsa dan Mukhtar menjadi hakim anggota bersama Ketua Majelis Hakim Fauzi serta hakim anggota lainnya Nurmala Sinurat. Artinya, ada 5 hakim yang mengadili dan memeriksa 4 berkas perkara perjudian tersebut. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Binjai khususnya, lantaran putusan yang dijatuhkan ringan.

Viral! 3 Personel Polsek Pancur Batu Main Kartu, Kini Jalani Pemeriksaan Propam

"Sangat disayangkan kalau hakim menjatuhkan putusan yang menurut kita ringan terhadap orang yang melakukan perjudian, baik sebagai pekerja maupun pemain. Karena ini (judi), merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang dapat menular, bahkan dapat ditiru atau diikuti oleh anak-anak," tegasnya.

Menurutnya, hukuman ringan yang dijatuhkan tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku maupun pekerja hingga yang menyediakan lapak perjudian tersebut. Bahkan hal itu juga telah menciderai rasa keadilan, atas hukuman yang dijatuhkan hakim PN Binjai.

Halaman Selanjutnya
img_title