Korupsi PT PSU Rp50,4 Miliar, Pidmil Kejati Sumut Tahan Oknum Pensiunan TNI dan 2 Tersangka

Kejati Sumut paparkan kasus korupsi PT PSU Rp50,4 miliar.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Ketiga tersangka lanjut Idianto dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jasa Marga Catat 22 Ribu Kenderaan Lalui Tol Amplas di Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Adapun alasan dilakukan penahanan oleh tim penyidik koneksitas, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.