Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Langkat, Korban Tergiur Rp2 Juta Menjadi Rp1 Miliar
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Unit Reserse Kriminal Polsek Hinai berhasil menangkap dukun gadungan modus gandakan uang. Sedangkan, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan uang di dompet raib dibawa kabur pelaku.
Dukun gadungan atau pelaku penipuan tersebut, berinisial AM (60) dan M (31). Keduanya, merupakan warga Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Korban sendiri, bernama Sri Lestari (52) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Wakapolsek Hinai, Iptu Tunggul Situmeang menjelaskan kasus penipuan ini, terjadi pada Sabtu siang, 30 September 2023, sekira pukul 12.00 WIB, Turiah yang merupakan teman korban, menghubungi pelapor melalui telepon dan menawarkan ada orang yang bisa menggandakan uang.
"Maka pelapor tertarik, oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta, kepada orang yang akan menggandakan uang," sebut Tunggul, Sabtu 7 Oktober 2023.
Dengan dikirim Rp 2 juta tersebut, pelaku bisa menggandakan uang mencapai Rp 1 miliar. Korban tergiur dengan bujuk rayu temannya dan pelaku. Kemudian, Tunggul mengatakan bahwa pada Senin 2 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Dilakukan ritual penggandaan uang di rumah korban di Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ritual menggunakan kris, piring kaca, bunga berwarna, kain kafan dan alat-alat perdukunan yang lainnya. Selanjutnya, korban disuruh pelaku menutupi badannya menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, oleh terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong.