Dugaan Korupsi Dana Persediaan TA 2017, Polres Labuhanbatu Serahkan Mantan Sekda ke Jaksa

Mantan Sekda Labuhanbatu, M Yusuf Siagian dengan kursi roda digiring pelimpahan tahap II ke Kejari Labuhanbatu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Rabu 4 Oktober 2023.

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik

Ada 2 tersangka yang diserahkan penyidik kepada jaksa. Adalah Pengguna Anggaran, Muhammad Yusuf Siagian selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Bendahara Pengeluaran, Elida Rahmayanti.

"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki dalam keterangan yang diterima VIVA Medan.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Mantan Sekda Labuhanbatu terlihat diserahkan penyidik kepolisian dengan kursi rodanya. Sementara tersangka bendahara pengeluaran mengenakan kemeja tangan panjang warna abu dipadu dengan jilbab hitamnya.

Rusdi menjelaskan, kedua tersangka dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dokter klinik Polres Labuhanbatu dan Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

"Kini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU pada Kejari Labuhanbatu," jelasnya.

Mantan Sekda Labuhanbatu, M Yusuf Siagian dilimpahkan dari Unit Tipikor Polres Labuhanbatu kasus korupsi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title