Pemprov Sumut dan LPSK Sepakat Berikan Layanan Kesehatan Korban TPSK dan Terorisme

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menerima audiensi LPSK.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dorong korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) dan terorisme mendapatkan perobatan dan pertolongan medis secara gratis.

Perkuat Daya Saing Perkebunan, Ini 4 Strategi Jitu Disiapkan Pemprov Sumut

Hal itu, diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin saat menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu 19 September 2023.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, mengatakan hal ini, perlu menjadi perhatian khusus. Hassanudin mengatakan korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS. Sehingga memungkinkan terjadinya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan.

Lantik Pj Bupati Dairi, Pj Gubsu Berpesan Antisipasi Gejolak Politik di Pilkada 2024

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,” ucap Hassanudin.

Atas hal itu, Hassanudin mengatakan pihaknya menjajaki kerja sama dengan LPSK terkait pembiayaan layanan kesehatan untuk korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) dan terorisme. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Sayangnya, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka. Hassanudin berharap payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.

“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,” kata Hassanudin.

Halaman Selanjutnya
img_title