Pembelian Medan Club Digugat, Gubernur Sumut : Biarkan Aja, Hak Dia

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • (Putra)

VIVA - Pembelian Medan Club di Jalan RA Kartini, Kota Medan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara digugat, oleh ahli waris Sultan Deli, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terkait hal ini, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi angkat bicara.

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Besok Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu

Mantan Pangkostrad itu, tidak mau ambil pusing. Karena, proses jual beli aset milik Medan Club sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada unsur melanggar hukum atau melawan hukum.

"Biarkan aja, suka-suka dia itu. Gugat-gugat aja, itukan hak dia gugat. Tetapi kita resmi bahwa ini tanah Pemprov saat ini (usai pembelian aset Medan Club)," ucap Gubernur Edy kepada wartawan di Kota Medan, Senin 23 Januari 2023.

Masa Kampanye Pilgub Sumut Berakhir, Edy Rahmayadi Turunkan Langsung APK Miliknya

Baca juga:

Gubernur Edy mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, di PN Medan. Pemprov Sumut akan berkordinasi dengan Asdatun Kejati Sumut hingga BPN Kota Medan.

Edy Rahmayadi Ajak Jurnalis Berani Ungkap Kebenaran dan Fakta Kecurangan di Pilgub Sumut 2024

"Ya, pastilah biro hukum, kitakan punya perengkat disitu. Perangkat kita ya pengacara kita, salah satunya pengacara kita adalah Kejaksaan, Asdatun ikut didalam situ. BPN ikut didalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan didalamnya juga ikut didalamnya. BPN yang punya wewenang menentukan tanah itu sah atau tidak," jelas Gubernur Edy.

Halaman Selanjutnya
img_title