Pembelian Medan Club Digugat, Gubernur Sumut : Biarkan Aja, Hak Dia

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • (Putra)

VIVA - Pembelian Medan Club di Jalan RA Kartini, Kota Medan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara digugat, oleh ahli waris Sultan Deli, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terkait hal ini, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi angkat bicara.

Mantan Pangkostrad itu, tidak mau ambil pusing. Karena, proses jual beli aset milik Medan Club sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada unsur melanggar hukum atau melawan hukum.

"Biarkan aja, suka-suka dia itu. Gugat-gugat aja, itukan hak dia gugat. Tetapi kita resmi bahwa ini tanah Pemprov saat ini (usai pembelian aset Medan Club)," ucap Gubernur Edy kepada wartawan di Kota Medan, Senin 23 Januari 2023.

Baca juga:

Gubernur Edy mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, di PN Medan. Pemprov Sumut akan berkordinasi dengan Asdatun Kejati Sumut hingga BPN Kota Medan.

"Ya, pastilah biro hukum, kitakan punya perengkat disitu. Perangkat kita ya pengacara kita, salah satunya pengacara kita adalah Kejaksaan, Asdatun ikut didalam situ. BPN ikut didalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan didalamnya juga ikut didalamnya. BPN yang punya wewenang menentukan tanah itu sah atau tidak," jelas Gubernur Edy.

Atas pembelian aset Medan Club, mantan Pangkostrad itu, mengungkap pihaknya akan memasang plank, tanda lahan tersebut bagian dari aset Pemprov Sumut.

"Saya mau pasang plank disitu, ini adalah milik Pemprov sumut, silahkan menggugat," tutur Gubernur Edy.

Gubernur Edy menjelaskan pembelian aset Medan Club dalam rangka perluasan Kantor Gubernur Sumut, untuk dijadikan dan dibangun pelayanan satu atap. Dengan pelayanan pengurusan izin hingga pelayanan publik lainnya.

"Iya, kenapa, karena itu letaknya sangat strategis. Coba kalau posisinya jaraknya beda dengan dengan jarak Kantor Gubernur sekarang, ada kebutuhan untuk itu," jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Para pekerja sedang melakukan pembongkaran eks Medan Club.

Para pekerja sedang melakukan pembongkaran eks Medan Club.

Photo :
  • VIVA

Gubernur Edy mengungkapkan Pemprov Sumut memerlukan dana untuk pembangunan venue-venue PON XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut. Namun, pihak memprioritaskan untuk pembelian aset Medan Club.

"Saat ini provinsi butuh anggaran, untuk membangun venue. Tapi ini, menjadikan prioritas. Sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi, kalau itu dibeli oleh orang, itu akan menjadi lain persoalan," sebut Gubernur Edy.

Halaman Selanjutnya
img_title