Kepala KPLP Siborongborong Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang Digelar Kemenkumham

Kepala KPLP Siborongborong Yusrifa Arif Matondang bersama peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun 2023.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun 2023 di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. Pelatihan diikuti pejabat pengawas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham RI.

Usai Upacara HBP ke-60, Lapas Siborongborong 'Digruduk' Personel Polsek Siborongborong

Salah satu peserta pelatihan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Siborongborong, Yusrifa Arif Matondang. Kegiatan pelatihan kepemimpinan pengawas ini terdiri dari tahap pembelajaran mandiri (self learning), tahap e-learning (synchronous), tahap membangun komitmen bersama.

"Pelatihan ini bertujuan membentuk ASN yang mampu mengikuti perubahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat," tutur Arif dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu, 17 September 2023.

Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi

Pelatihan tersebut menekankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), salah satu Lembaga Pemerintah yang memiliki peran sentral dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat kohesi antar warga negara. Dimana warga negara yang ada di dalam Lapas adalah warga negara yang menjalani pidana (Narapidana) untuk mendapatkan pembinaan.

Meskipun Lapas seringkali diidentifikasi sebagai tempat berkumpulnya para narapidana, peran Lapas sebenarnya jauh lebih besar dan mendalam yang mencakup berbagai aspek dalam upaya menjaga kesatuan bangsa.

Memperingati HBP ke-60, Lapas Narkotika Pematangsiantar Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tetang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa, hakikat perlakuan tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya, harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun aspek-aspek yang mencakup peran Lapas sebagai menjaga kesatuan bangsa, Perekat dan Pemersatu. Antara lain, Pembinaan karakter dan keterampilan. Salah satu peran utama Lapas adalah membina narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya
img_title