Vonis Otak Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Tak Adil
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Vonis atau putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang didakwa sebagai otak pelaku penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, mengecewakan keluarga besar korban dan masyarakat Dusun Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Rabu 6 September 2023 malam.
Karena itu, penasihat hukum keluarga, Togar Lubis angkat bicara menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.
"Seperti dari awal sejak dimulainya persidangan ini, kami memang sudah menduga, ditambah kemarin tuntutan jaksa. Di mana, hal-hal yang memberatkan disebutkan cukup berat, tapi tuntutannya sama dengan eksekutor, Dedi bangun, yang memang telah dimaafkan beserta ketiga terdakwa lainnya," kata Togar di Stabat, Kamis 7 September 2023.
Togar menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim menciderai keadilan di Indonesia khususnya Kabupaten Langkat. Ia juga menilai aneh, jika terdakwa memohon maaf kepada majelis hakim sebelum pembacaan vonis.
"Sama juga tadi hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa hal yang memberatkan salah satunya tedakwa tidak menyesali perbuatannya. Aneh saya rasa kalau di ruang sidang minta maafnya dengan hakim, bukan kepada keluarga korban," katanya.
Keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat protes usai vonis terdakwa Tosa selama 15 tahun pidana kurungan penjara.
- M Akbar/VIVA Medan
"Andaikan dia (terdakwa Tosa) minta maaf kepada keluarga korban, dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban, kita masih maklum-maklum aja karena sudah minta maaf tapi tidak dimaafkan. Tapi sampai hari ini juga tidak ada," sambungnya.
Ia menduga, antara terdakwa dengan oknum jaksa beserta hakim yang mengadili perkara pembunuhan Paino telah berkolusi.
"Ketika terdakwa berkolusi dengan hakim dan jaksa, maka keadilan bagi korban tidak akan pernah diperoleh. Ini merupakan satu bukti yang nyata bahwa hari ini hukuman itu hanya 15 tahun. Tidak bisa kita hanya mengatakan bahwa hakim hanya yang diinikan, yang dalam tanda petik bermain, karena dari awal sudah terlihat jelas, jaksa dalam perkara ini kuat dugaan terindikasi ada bermain dengan pihak keluarga terdakwa," katanya.
Atas hal itu, ia mewakili keluarga korban kecewa berat dengan putusan tersebut.
"Kami kecewa sama dengan tuntutan jaksa, seperti tadi saya katakan bahwa hukum acara di negara kita sampai hari ini tidak mengatur bahwa korban dapat melakukan upaya hukum banding," ujarnya.
Usai hakim menutup sidang, keluarga korban dan masyarakat Dusun Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan dengan agenda putusan itu, langsung mengamuk sejadi-jadinya. Mereka kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara tersebut.
"Permainan ini semua," teriak anak korban dalam ruang sidang.
Suasana menjadi riuh dan ricuh. Mereka meneriaki hakim dan jaksa penuntut umum.
"Udah dibeli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini," teriak seorang wanita dalam ruang sidang.
Dalam perkara itu, terdakwa Tosa divonis 15 tahun kurungan penjara oleh Ledis yang menjabat sebagai Ketua PN Stabat tersebut.
"Menyatakan terdakwa Tosa Ginting dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, bukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar Hakim.
JPU dan terdakwa menjawab pikir-pikir atas vonis tersebut. Sehingga putusan yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap. Suasana menjadi ricuh karena keluarga korban dan masyarakat mengamuk atas vonis tersebut. Terdakwa Tosa pun langsung dibawa keluar tidak dari pintunya masuk, melainkan melalui pintu keluar-masuk majelis hakim yang berada di depannya.Â