Aksi Arogan Oknum Satpol PP Halangi Tugas Jurnalis Meliput Penyerahan Memori Jabatan Gubernur Sumut

Oknum Satpol PP Pemprov Sumut menghadang jurnalis IDN Times, Prayugo Utomo melakukan peliputan saat serah terima memori jabatan di Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman mengatakan, aksi yang dilakukan Satpol PP itu sudah mencoreng nama Pemprov Sumut.

Jelang Berakhir Masa Jabatannya, Ini Pesan Bobby Nasution Kepada Masyarakat Medan

“Perbuatan ini melawan hukum harus segera ditindak tegas. Kita harus melawan segala tindakan yang mengerdilkan kebebasan pers,” kata Nurni.

Senada, Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane juga mengecam tindakan Satpol PP itu. Kata

Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri, Bobby Nasution: Siap Ikuti Pelantikan dan Retreat

Christison, apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

“Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.

Viral! Joget 'K-pop' di Pembukaan MTQ Medan Kota, Eks Napiter Kecam: Penistaan Agama Anak Buah Bobby

Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers. AJI Medan juga menilai, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).

Halaman Selanjutnya
img_title