Aksi Arogan Oknum Satpol PP Halangi Tugas Jurnalis Meliput Penyerahan Memori Jabatan Gubernur Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman mengatakan, aksi yang dilakukan Satpol PP itu sudah mencoreng nama Pemprov Sumut.
“Perbuatan ini melawan hukum harus segera ditindak tegas. Kita harus melawan segala tindakan yang mengerdilkan kebebasan pers,” kata Nurni.
Senada, Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane juga mengecam tindakan Satpol PP itu. Kata
Christison, apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.
“Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.
Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers. AJI Medan juga menilai, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).