Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap, Tersangka Kasus Pencabulan Keponakan Istri Kedua
Kamis, 31 Agustus 2023 - 22:12 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
"Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," ucap Hadi.
Baca Juga :
Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Digelar, Fokus Tekan Kecelakaan dan Kesadaran Berlalu Lintas
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.