Tak Terima Pho Sie Dong Divonis Bebas, Kejari Binjai Kirim Memori Kasasi

Pho Sie Dong divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Sumber :
  • M Akbar

Majelis hakim yang mengadili perkara itu, menjatuhkan putusan 7 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Pho Sie Dong. Oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan banding atas putusan tersebut.

Pria Ini Curi Perhiasan Emas Tetangganya untuk Pesta Narkoba, Kerugian Korban Puluhan Juta Rupiah

Hakim Pengadilan Tinggi kemudian menjatuhkan vonis bebas terdakwa Pho Sie Dong. Dalam amar putusan PT Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting (kiri).

Photo :
  • M Akbar
Grebek Sarang Narkoba di Pinggir Sungai, Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk IRT dan 4 Pemakai

Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. Sejalan dengan putusan banding yang sudah keluar, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu 'Number One' dan 40 Ribu Ekstasi di Asahan

Artinya, hakim PT Medan membatalkan putusan tersebut. Terdakwa Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni.

Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin (9/5/2022).

Halaman Selanjutnya
img_title