Tak Terima Pho Sie Dong Divonis Bebas, Kejari Binjai Kirim Memori Kasasi
Selasa, 24 Januari 2023 - 13:46 WIB
Sumber :
- M Akbar
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali.