Mobil Xpander Dimodifikasi Angkut 27 Kg Sabu Tujuan Tangerang, 2 Kurir Asal Aceh Diringkus Polda Sumut
- dok Polda Sumut
Labuhanbatu Selatan, VIVA Medan–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap penyelundupan narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dua pelaku diamankan masing-masing berinsial MI (29) dan MD (30). Para tersangka ini, merupakan warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Lhokseumawe, Aceh yang akan melintas ke wilayah Sumut, dengan dengan mengendarai sebuah mobil.
Petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, melakukan pemantauan dan berhasil menemukan sebuah mobil Xpander Cros warna putih dengan nopol BK 1205 AAB, yang kendarai dan ditumpangi kedua pelaku, di lokasi penangkapan, pada Jumat siang, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
"Petugas kepolisian menghentikan laju mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku serta mobil mereka kendarai," kata Andy dalam keterangan persnya, Rabu 19 Agustus 2026.
Andy mengatakan awalnya petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan mobil yang kendaraan pelaku, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu.
"Namun petugas kepolisian, mencoba melakukan pemeriksaan terhadap bagian bagian dalam mobil tersebut, dan ditemukan 27 bungkus di duga sabu kemasan warna biru bergambar ikan emas, bertulisan jinyu tepatnya di bagian dinding dalam mobil yang berada di belakang," jelas Andy.
Dalam pemeriksaan terhadap dua pelaku tersebut, mereka mengakui kepada petugas kepolisian dengan menyeludupkan sabu dengan tujuan Kota Tangerang, atas perintah seorang pria berinisial P yang masih dalam perburuan petugas kepolisian.
"Dan apabila kerjaan tersebut, berhasil sampai tujuan, maka kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta," kata Andy.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya.