Mobil Xpander Dimodifikasi Angkut 27 Kg Sabu Tujuan Tangerang, 2 Kurir Asal Aceh Diringkus Polda Sumut

Dua pelaku penyelundupan sabu 27 kg saat diamankan Polda Sumut.
Sumber :
  • dok Polda Sumut

Labuhanbatu Selatan, VIVA MedanDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap penyelundupan narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

img_title Demi Kebutuhan Sehari-Hari, Ibu Rumah Tangga di Sergai Nekat Jadi Pengedar Sabu

Dua pelaku diamankan masing-masing berinsial MI (29) dan MD (30). Para tersangka ini, merupakan warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Lhokseumawe, Aceh yang akan melintas ke wilayah Sumut, dengan dengan mengendarai sebuah mobil

img_title Mobil Innova Hantam Bagian Belakang Truk Fuso di Tol Medan-Tebing Tinggi, Pria Asal Simalungun Tewas

Petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, melakukan pemantauan dan berhasil menemukan sebuah mobil Xpander Cros warna putih dengan nopol BK 1205 AAB, yang kendarai dan ditumpangi kedua pelaku, di lokasi penangkapan, pada Jumat siang, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Petugas kepolisian menghentikan laju mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku serta mobil mereka kendarai," kata Andy dalam keterangan persnya, Rabu 19 Agustus 2026.

img_title Polres Asahan Gagal Penyelundupan Sabu 5 Kg dan Ratusan Pil Ekstasi Tujuan Madura, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

Andy mengatakan awalnya petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan mobil yang kendaraan pelaku, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu. 

"Namun petugas kepolisian, mencoba melakukan pemeriksaan terhadap bagian bagian dalam mobil tersebut, dan ditemukan 27 bungkus di duga sabu kemasan warna biru bergambar ikan emas, bertulisan jinyu tepatnya di bagian dinding dalam mobil yang berada di belakang," jelas Andy.

Dalam pemeriksaan terhadap dua pelaku tersebut, mereka mengakui kepada petugas kepolisian dengan menyeludupkan sabu dengan tujuan Kota Tangerang, atas perintah seorang pria berinisial P yang masih dalam perburuan petugas kepolisian. 

"Dan apabila kerjaan tersebut, berhasil sampai tujuan, maka kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta," kata Andy.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya.